BAB I
PENDAHULUAN
K
abupaten Sigi merupakan salah satu Kabupaten termuda di Indonesia yang terletak di Provinsi Sulawesi Tengah dan baru terbentuk pada tahun 2008 silam. Kabupaten Sigi merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Induk, yaitu Kabupaten Donggala. Sebagai Kabupaten pemekaran yang baru dibentuk, Kabupaten Sigi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan berupaya menjalankan setiap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
SIGI berasal dari kata “MASIGI”, karena konon riwayatnya dimana pada zaman dahulu di wilayah sebelah timur Desa Bora yang menjadi pusat permukiman penduduk pada saat itu, diketemukan sebuah masjid dengan 5 (lima) orang pegawai syarah yang dilengkapi dengan sebuah beduk dan sebuah khotbah yang ditulis dikulit kayu yang oleh masyarakat Sigi disebut “IVO”. Dari kejadian itu, maka orang-orang yang melihat masjid itu dari dekat menyebutnya “MASIGIMPU”, sedangkan mereka yang melihat dari kejauhan diatas bukit menyebutnya “MASIGIRA”, maka mulai saat itulah wilayah yang belum bernama ini oleh masyarakat lazim disebut wilayah “SIGIMPU” dengan masyarakatnya dijuluki sebagai “TOSIGIMPU”, sedangkan wilayah yang jauh dari tempat masjid itu oleh masyarakat disebut wilayah “SIGIRA” dengan masyarakatnya di sebut “TOSIGIRA”. Demikian julukan nama untuk wilayah ini, hingga sampai terbentuknya Kerajaan SIGI dan kemudian menjadi Kabupaten SIGI.
Salah satu Peraturan Pemerintah yang telah dijalankan adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Daerah Otonomi Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2009 merupakan respon terhadap PP nomor 3 Tahun 2007 tersebut yang bertujuan untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, serta bagi pemerintah LPPD dapat dijadikan salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah.
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyampaian Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
5. Peraturan Bupati Kabupaten Sigi Nomor 05 Tahun 2009 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2009.
Secara singkat dapat diuraikan mengenai terbentuknya Kabupaten Sigi yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Induknya, yaitu Kabupaten Donggala yang secara yuridis formal dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1952. Setelah ditetapkan oleh pemerintah melalui UU Nomor 27 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008, mulai awal tahun 2009 ditunjuk Pejabat Bupati Sigi yang dilantik di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Sigi hingga terpilihnya Bupati definitive melalui proses Pemilihan Kepala Daerah.
B. GAMBARAN UMUM DAERAH
1. Kondisi Geografis
Berdasarkan sudut elevasinya, bahwa wilayah Kabupaten Sigi pada umumnya terletak didaerah dataran, perbukitan, pegunungan dan terletak pada ketinggian 200-700 meter diatas permukaan air laut. Ibu kota Kabupaten Sigi berkedudukan di Kecamatan Sigi Biromaru, sedangkan luas wilayahnya sekitar 5.196,2 KM². Kabupaten Sigi Berbatasan langsung dengan 4 Daerah Kabupaten/ Kota dan 2 Provinsi.
Batas-batas Wilayah tersebut terdiri dari :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala, Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, dan Kecamatan Parigi Selatan, Kecamatan Parigi Tengah, Kecamatan Torue, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lore Utara,Kecamatan Lore Tengah dan Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat dan Kecamatan Rio Pakava, Kecamatan Pinembani Kabupaten Donggala.
Dari kondisi secara topografis, Kabupaten Sigi memiliki sebuah danau, yaitu Danau Lindu yang memiliki luas sekitar 3.357 Ha dan terletak sebelah selatan tepatnya di Kecamatan Lindu. Oleh masyarakat Kecamatan Lindu dan sekitarnya keberadaan danau tersebut sangat membantu dalam kegiatan perekonomian mereka, utamanya dalam hal irigasi persawahan/pertanian dan budidaya ikan air tawar. Selain dimanfaatkan sebagai kegiatan perekonomian, Danau Lindu ke depannya akan diproyeksikan sebagai salah satu objek wisata andalan di Kabupaten Sigi pada khususnya maupun Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dengan menyelenggarakan kegiatan Festival Danau Lindu.
Secara geografis daerah Kabupaten Sigi lebih dikenal dengan sebutan Lembah Sigi, sedangkan secara administratif, Pemerintahan Kabupaten Sigi terdiri dari 15 Kecamatan dan 156 Desa.
Berikut nama-nama Kecamatan di Kabupaten Sigi beserta jumlah desa masing-masing :
No. Nama Kecamatan Jumlah Desa
1. Sigi Biromaru 17
2. Palolo 19
3. Nokilalaki 5
4. Lindu 4
5. Kulawi 14
6. Kulawi Selatan 10
7. Pipikoro 13
8. Gumbasa 6
9. Dolo Selatan 11
10. Tanambulava 4
11. Dolo Barat 10
12. Dolo 11
13. Kinovaro 9
14. Marawola 11
15. Marawola Barat 10
Jumlah 156
Kecamatan Sigi Biromaru, Gumbasa, Tanambulava, Dolo, Dolo Selatan, Marawola, Palolo dan Kulawi adalah beberapa kecamatan yang infrastrukturnya sudah mulai tertata dengan baik sehingga dapat menunjang kegiatan pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat. Jenjang pendidikan penduduk termasuk salah satu yang terbaik dibandingkan dengan wilayah lain.
2. Gambaran Umum Demografis
Secara yuridis formal, Kabupaten Sigi yang terbentuk sejak tanggal 21 Juli 2008 melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 terdiri dari 15 Kecamatan dan 156 Desa, sedangkan untuk Kelurahan sampai saat ini belum ada yang dibentuk. Untuk kedepannya Pemerintah Kabupatn Sigi merencanakan akan meningkatkan status sejumlah Desa menjadi Kelurahan, khususnya Desa-Desa yang menjadi Ibukota Kecamatan maupun yang masuk dalam wilayah Ibukota Kabupaten.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah penduduk di wilayah Kabupaten Sigi ± 215.000 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai 1,2%. Jumlah dan laju pertumbuhan penduduk tersebut menunjukan keadaan komposisi, distribusi dan kecepatan perubahan penduduk di suatu daerah. Pengidentifikasian tentang hal ini akan dapat membantu pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan, khususnya mengenai penyediaan perumahan, pendidikan dan fasilitas lainnya yang secara keseluruhan mempengaruhi pola pemukiman penduduk dan struktur tata ruang daerah.
Komposisi penduduk bila dilihat dari jenis pekerjaannya sangat beragam mulai PNS, TNI/POLRI, karyawan swasta, pedagang, petani, penambang. Sedangkan bila menurut komposisi pendidikannya juga beragam, penduduk yang berusia 10 tahun ke atas sebagian besar berpendidikan tamat SD. Hal ini dikarenakan massih terbatasnya infrastruktur yang menunjang program kegiatan belajar mengajar serta beberapa bangunan sekolah yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Perkembangan jalan di Kabupaten Sigi pada umumnya masih dalam kondisi baik dan dapat di tempuh dengan menggunakan jalur dari dan ke Ibukota Kabupaten, serta ada kantong-kantong produksi yang masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah provinsi untuk diadakan perbaikan.
Sarana telekomunikasi di Kabupaten Sigi sudah tersedia cukup lengkap, mulai dari Saluran Sambungan Tetap (SST) yang diselenggarakan oleh PT. Telkom dan beberapa operator telepon selular yang sudah mampu menjangkau sampai ke daerah pedesaan/pegunungan serta sarana pos dan giro yang sudah tersedia hingga ke beberapa Kecamatan.
Dalam hal infrastruktur kesehatan dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Tenaga Kesehatan :
Dokter Umum : 10 orang
Dokter Gigi : 3 orang
Dokter Spesialis : -
Perawat : 125 orang
Bidan : 116 orang
b. Sarana Pelayanan Kesehatan :
Rumah Sakit : -
Puskesmas : 15 unit
Puskesmas Pembantu : -
Poliklinik KIA Puskesmas : 15 unit
Polindes : -
Posyandu : 321 unit
3. Kondisi Ekonomi
A. Potensi Unggulan Daerah
Menyangkut potensi wilayah Kabupaten Sigi, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.1 Sumber Daya Alam (SDA)
Dalam konteks SDA, yang dikembangkan adalah sumber daya hutan, Sumber daya alam di Kabupaten Sigi terdiri dari :
Kawasan Lindung yang terdiri : Kawasan Taman Nasional dan Kawasan Hutan Lindung.
Kawasan Budi Daya yang terdiri : Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi yang dapat dikonservasi.
Areal penggunaan lain.
Sumber daya perkebunan yang dikembangkan terdiri dari tanaman produktif seperti kakao, kelapa, cengkeh dan tanaman lainnya. Lahan pertanian di Kabupaten Sigi seluas ± 39.399 Ha. Komoditas peternakan yang dapat dikembangkan adalah : sapi dan kambing. Komoditas-komoditas tersebut di atas memberikan kontribusi yang besar bagi pembentukan PDRB di Kabupaten Sigi pada tahun-tahun yang akan datang, oleh karena itu pola perkembangan pertanian, peternakan maupun perkebunan yang diadopsi adalah pola yang berbudaya industri dengan orientasi pasar dalam rangka pengembangan industri yang berbasis sumber daya lokal.
Bahan tambang yang terkandung dalam kekayaan alam Kabupaten Sigi, antara lain berupa emas, sirtu, granit, andesit, dasit, basalt, lempung dan batu gamping. Dari beberapa bahan tambang yang tersedia tersebut, sebahagian kecil yang dimanfaatkan berupa galian C, sedangkan sebahagian besar masih merupakan potensi yang memerlukan promosi untuk menarik minat investor.
Selain SDA di Kabupaten Sigi terdapat potensi alam yang dapat dikembangkan untuk pembangunan, yaitu :
Sungai yang dapat dipergunakan untuk sumber bersih, pembangkit listrik, irigasi dan perikanan. Sungai di wilayah Sigi yang potensial untuk dikembangkan menjadi sumber pasokan ke pembangkit listrik tenaga air adalah Sungai Gumbasa.
Danau yang dapat digunakan untuk perikanan, objek wisata dan pembangkit listrik. Salah satu danau yang layak untuk dikembangkan di wilayah Kabupaten Sigi adalah Danau Lindu.
A.2 Sumber Daya Buatan
Sumber Daya Buatan yang dimaksud salah satunya adalah prasarana jalan kabupaten. Selain jalan, sumber daya buatan lainnya yang dapat dikembangkan adalah irigasi. Salah satu irigasi yang potensial adalah irigasi Sungai Gumbasa. Mencermati berbagai potensi yang tersedia di wilayah Kabupaten Sigi, maka ditetapkan 3 potensi andalan Kabupaten Sigi, yakni potensi ekonomi, potensi pariwisata dan potensi sumber daya alam lainnya. Potensi ekonomi Kabupaten Sigi berfokus pada pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Dalam hal ini, Kabupaten Sigi berupaya untuk :
Meningkatkan produksi dan pemasaran padi, buah-buahan, sayuran, peternakan dan perikanan.
Mengembangkan tanaman perkebunan terutama perkebunan rakyat yang menghasilkan komoditi ekspor.
Potensi pariwisata Kabupaten Sigi dikembangkan atas dasar beberapa dimensi antara lain pengembangan nilai budaya yang sudah ada dalam masyarakat, pengembangan nilai ekonomi masyarakat dan mempertahankan karakteristik dasar dari masyarakat serta nilai adat istiadat dan agama. Khusus untuk wisata alam, Kabupaten Sigi telah memiliki berbagai objek wisata yang cukup potensial untuk dikelolah secara lebih intensif antara lain Hutan Wisata Lore Lindu, Hutan wisata Kamarora, Air Terjun, Kolam Air Panas Bora serta beberapa objek wisata alam lainnya. Potensi sumber daya alam lainnya yang ada di Kabupaten Sigi adalah berupa bahan galian tambang serta hutan yang memerlukan pengelolaan yang lebih intensif dan terpadu.
B. Pertumbuhan Ekonomi/PDRB
Indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur keberhasilan program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Sigi dapat dilihat dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), PDRB per Kapita dan Laju Pertumbuhan Ekonomi yang dihasilkan. Jumlah PDRB dapt dihitung berdasarkan harga kini (current price) maupun berdasarkan harga konstan (constant price). Adapun PDRB Kabupaten Sigi masih merujuk dari Kabupaten Donggala sebagai kabupaten induk dan diperoleh laju pertumbuhan ekonomi sebesar 7,13%. Dikatakan masih merujuk dari kabupaten induk, dikarenakan belum terdapat lembaga statistik atau BPS untuk Kabupaten Sigi, juga dikarenakan perintahan yang belum berusia setahun sehingga instansi pemerintah daerah yang berkompeten dalam bidang tersebut masih memfokuskan program dan kegiatan pada tahun 2010.
4. Pelaksanaan Penetapan Batas Tetap Wilayah
Pemerintah Kabupaten Sigi akan membentuk Tim Penegasan Batas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realisasi pelaksanaan penetapan batas-batas wilayah di Kabupaten Sigi masih berkoordinasi dengan Kabupaten Donggala sebagai kabupaten induk sebagaimana sebelum dimekarkan sebagai daerah otonom baru.
BAB II
PENYUSUNAN PERANGKAT
DAERAH
A. DINAS, BADAN DAN ATAU KANTOR YANG DIBENTUK
B
erdasarkan Peraturan Bupati Sigi Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan Bupati Sigi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Sigi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, maka dapat diuraikan nama-nama Dinas, Badan dan Kantor yang telah dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Sigi sebagai berikut :
I. Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi
1. Sekretaris Daerah;
2. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra;
3. Asisten Bidang Administrasi Umum;
4. Bagian Tata Pemerintahan;
5. Bagian Kesejahteraan Sosial;
6. Bagian Perekonomian dan Pembangunan;
7. Bagian Hukum dan Organisasi;
8. Bagian Humas dan Protokol;
9. Bagian Kepegawaian;
10. Bagian Umum dan Perlengkapan.
II. Dinas, Badan dan Kantor
1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
2. Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi;
3. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
4. Dinas Kesehatan;
5. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
6. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika;
7. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
10. Inspektorat Daerah;
11. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa;
12. Kantor Lingkungan Hidup;
13. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
14. Satuan Polisi Pamong Praja;
15. Bagian Tata Pemerintahan;
16. Bagian Kesejahteraan Sosial;
17. Bagian Perekonomian dan Pembangunan;
18. Bagian Hukum dan Organisasi;
19. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
20. Bagian Kepegawaian;
21. Bagian Perlengkapan dan Umum.
III. Sekretariat DPRD
1. Sekretaris Dewan;
2. Bagian Persidangan dan Risalah;
3. Bagian Umum dan Keuangan.
B. PENYEDIAAN SERTA KONDISI SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAHAN YANG DIGUNAKAN
Sampai dengan saat ini sarana dan prasarana yang digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan di Kabupaten Sigi masih menggunakan kantor-kantor serta gedung-gedung milik pemerintah provinsi serta instansi-instansi vertikal yang berada di wilayah Kabupaten Sigi. Untuk Kantor Bupati Sigi sementara ini masih meminjam gedung Balai Pertanian demikinan juga untuk ruangan Sekretaris Daerah, Asisten-Asisten serta Kabag-Kabag masih dalam 1 lingkungan dengan kantor Bupati.
Gedung DPRD Kabupaten Sigi untuk sementara akan menggunakan balai diklat pertanian milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Dikarenakan masih menempati sebagian kantor atau gedung milik pemerintah provinsi maupun kabupaten induk, kondisi kantor-kantor tersebut sudah dalam usia yang tua namun masih layak untuk digunakan. Kondisi yang terbatas tersebut tidak menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.
C. PENGISIAN KEPEGAWAIAN
Bagian Kepegawaian Sekretariat Kabupaten Sigi yang bertugas menangani urusan kepegawaian menginformasikan jumlah PNS Kabupaten Sigi, baik yang berasal dari wilayah Sigi serta PNS dari daerah lain yang mengajukan pindah ke Kabupaten Sigi hingga saat ini tercatat mencapai 4.503 orang.
Berikut data yang mengenai jumlah PNS Kabupaten Sigi menurut eselon serta tingkat pendidikannya:
N
o Jabatan Jumlah PNS Menurut Pangkat/Golongan Pendidikan
III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d SLTA Diploma S1 S2 S3
1 Eselon I - - - - - - - - - - - - -
2 Eselon II - - - - 3 6 7 - - - 10 4 -
3 Eselon III - - 12 57 19 2 - - 5 7 64 15 -
4 Eselon IV 29 84 37 - - - - - 90 16 114 12 -
Jumlah 29 82 96 94 22 8 7 - 95 23 188 31 -
D. PEMINDAHAN DOKUMENTASI
Dalam hal Pengalihan, Peralatan, Pembiayaan dan Dokumen dari Daerah Induk (P3D) telah dilakukan beberapa waktu lalu dihadapan Gubernur Sulawesi Tengah dan hingga saat ini masi berlangsung proses pengalihannya secara bertahap.
BAB III
SEKRETARIAT DPRD
SUDAH TERBENTUK
S
ampai dengan penyelesaian penyusunan LPPD Daerah Otonomi Baru belum terbentuk DPRD Kabupaten Sigi karena pada pelaksanaan Pemilu Legislatif, Wliayah Lembah Sigi (calon Kabupaten Sigi) masih bergabung dengan Kabupaten Donggala. Selanjutnya Pembentukan DPRD Kabupaten Sigi telah dikonsultasikan dengan KPU Donggala dan hasilnya menunggu keputusan dari KPU Pusat tentang pembagian anggota DPRD Donggala dan DPRD Sigi.
Menindak lanjuti Rencana Pembentukan DPRD Kabupaten Sigi yang akan dilaksanakan pada bulan November 2009, Pemerintah Kabupaten Sigi telah membentuk Lembaga Sekretariat Dewan Sigi melelui surat Bupati Sigi Nomor 01 Tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi. Pengisian jabatan Sekretaris DPRD telah dilaksanakan dengan surat Keputusan Kabupaten Sigi Nomor: 821.22/0127/B-Sigi/2009 Tanggal 9 Oktober 2009 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
URUSAN PEMERINTAHAN
A. PRIOROTAS URUSAN WAJIB YANG DILAKSANAKAN
B
erdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 11 ayat (3), urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Adapun urusan wajib yang didelegasikan ke Pemerintahan Daerah Kabupaten Sigi, yaitu :
1. Bidang Urusan : Pendidikan
2. Bidang Urusan : Kesehatan
3. Bidang Urusan : Pekerjaan Umum
4. Bidang Urusan : Perumahan
5. Bidang Urusan : Penataan Ruang
6. Bidang Urusan : Perencanaan Pembangunan
7. Bidang Urusan : Perhubungan
8. Bidang Urusan : Lingkungan Hidup
9. Bidang Urusan : Pertanahan
10. Bidang Urusan : Kependudukan dan Catatan Sipil
11. Bidang Urusan : Pemberdayaan Perempuan
12. Bidang Urusan : Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
13. Bidang Urusan : Sosial
14. Bidang Urusan : Tenaga Kerja
15. Bidang Urusan : Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
16. Bidang Urusan : Penanaman Modal
17. Bidang Urusan : Kebudayaan
18. Bidang Urusan : Pemuda dan Olahraga
19. Bidang Urusan : Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
20. Bidang Urusan : Pemerintahan Umum
21. Bidang Urusan : Kepegawaian
22. Bidang Urusan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
23. Bidang Urusan : Statistik
24. Bidang Urusan : Kearsipan
25. Bidang Urusan : Komunikasi dan Informatika
I. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Wajib
1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga;
2. Dinas Kesehatan;
3. Kantor Lingkungan Hidup;
4. Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi;
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
7. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa;
9. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika;
10. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat;
11. Bagian Tata Pemerintahan
12. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
13. Bagian Kepegawaian;
14. Bagian Kesejahteraan Sosial.
II. Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan, Jumlah
Pejabat Struktural dan Fungsional.
1. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 5 orang
Eselon IV = 18 orang
Fungsional = - orang
Staf = 35 orang
Jumlah = 59 orang
2. Dinas Kesehatan
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 4 orang
Eselon IV = 15 orang
Fungsional = - orang
Staf = 28 orang
Jumlah = 48 orang
3. Kantor Lingkungan Hidup
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 2 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 4 orang
Jumlah = 10 orang
4. Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 5 orang
Eselon IV = 19 orang
Staf = 39 orang
Jumlah = 64 orang
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 6 orang
Eselon IV = 18 orang
Staf = 1 orang
Honorer = - orang
Jumlah = 26 orang
6. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 4 orang
Eselon IV = 12 orang
Staf = 8 orang
Jumlah = 25 orang
7. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 5 orang
Eselon IV = 17 orang
Staf = 16 orang
Jumlah = 39 orang
8. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 4 orang
Eselon IV = 12 orang
Staf = 10 orang
Jumlah = 27 orang
9. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 4 orang
Eselon IV = 13 orang
Staf = 19 orang
Jumlah = 37 orang
10. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 6 orang
Staf = 4 orang
Jumlah = 11 orang
11. Bagian Tata Pemerintahan
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 8 orang
Jumlah = 13 orang
12. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 5 orang
Eselon IV = 16 orang
Staf = 36 orang
Jumlah = 58 orang
13. Bagian Kepegawaian
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 4 orang
Jumlah = 9 orang
14. Bagian Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 1 orang
Jumlah = 6 orang
15. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sigi
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 5 orang
Jumlah = 10 orang
16. Bagian Umum
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 10 orang
Jumlah = 15 orang
17. Bagian Perekonomian dan Pembangunan
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 4 orang
Jumlah = 9 orang
18. Satuan Hukum dan Organisasi
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 7 orang
Jumlah = 12 orang
19. Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = - orang
Eselon III = 1 orang
Eselon IV = 4 orang
Staf = 6 orang
Jumlah = 11 orang
B. PRIORITAS URUSAN PILIHAN YANG DILAKSANAKAN
Adapun urusan pilihan yang didelegasikan ke Pemerintahan Daerah Kabupaten Sigi, yaitu :
1. Bidang Urusan : Pertanian
2. Bidang Urusan : Kehutanan
3. Bidang Urusan : Energi dan Sumberdaya Mineral
4. Bidang Urusan : Pariwisata
5. Bidang Urusan : Kelautan dan Perikanan
6. Bidang Urusan : Perdagangan
7. Bidang Urusan : Perindustrian
8. Bidang Urusan : Transmigrasi
I. Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Urusan Pilihan
1. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
2. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
3. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika
4. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
II. Jumlah Pegawai, Kualifikasi Pendidikan, Pangkat dan Golongan, Jumlah
Pejabat Struktural dan Fungsional
1. Dinas Pertanian dan Kehutanan
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 5 orang
Eselon IV = 19 orang
Staf = 22 orang
Jumlah = 47 orang
2. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 4 orang
Eselon IV = 12 orang
Staf = 9 orang
Jumlah = 25 orang
3. Dinas Perhubungan, Pariwisata, Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 5 orang
Eselon IV = 17 orang
Staf = 16 orang
Jumlah = 39 orang
4. Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Berdasarkan Jabatan :
Struktural Eselon II = 1 orang
Eselon III = 4 orang
Eselon IV = 13 orang
Staf = 19 orang
Jumlah = 37 orang
Jumat, 13 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Assalamualaikum...
BalasHapusmoga bermanfaat untuk qt smua...